Kamis, 20 September 2018

JASA PASPOR JOGJA | JASA PASPOR JAKARTA | 082143149379 | JASA E PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA PASPOR RUSAK | JASA PENGURUSAN PASPOR ONLINE | JASA PASPOR JAKARTA | JASA PASPOR KILAT JAKARTA

  1. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Ijazah terakhir;
  5. Akta perkawinan atau buku nikah;
  6. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; 
  8. Bagi Kartu Tanda Penduduk luar kota harus melampirkan Surat Keterangan Domisili; 
  9. Bagi Karyawan Swasta harus melampirkan Surat Rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja;dan
  10. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Keterangan :
  1. Proses 6 Hari Kerja setelah Foto;
  2. Proses kilat  3hari kerja 
  3. Semua syarat harus di potho copy masing - masing 2 lembar;
  4. Untuk Informasi biaya silahkan hubungi : 0821.4314.9379 / 0857.3205.9321