Kamis, 30 Agustus 2018

Jasa pengurusan NPWP untuk wilayah SELURUH INDONESIA | Jasa Mengurus NPWP | 082143149379 | JASA PASPOER ONLINE

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP lah yang dipakai oleh setiap wajib pajak setiap kali mereka berurusan dengan kantor pajak.
Meskipun pemerintah telah menyediakan fasilitas dan media untuk pembuatan NPWP secara online namun faktanya hingga kini masih banyak orang yang mengalami kesultan dalam pengurusan NPWP baik secara offline maupun online.
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan untuk Pengurusan NPWP adalah:
  1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan / tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
o    KTP bagi WNI, passport bagi WNA
  1. Untuk Wajib Pajak Badan
o    Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
o    NPWP pimpinan / penanggung jawab badan
o    KTP bagi WNI atau passport bagi penanggung jawab asing
  1. Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut / Pemotong
o    Surat Penunjukan sebagai Bendahara
o    KTP dari Bendahara
  1. Untuk Joint Operation (JO) sebagai Wajib Pajak
o    Perjanjian kerja sama / Akte Perjanjian sebagai Joint Operation
o    KTP bagi WNI, atau passport bagi WNA Penanggung Jawab
o    NPWP pimpinan / penanggung jawab JO.
 Hubungi kami segera dan dapatkan pelayanan yang spesial dari kami.

Jasa pengurusan NPWP untuk wilayah SELURUH INDONESIA |  Jasa Mengurus NPWP | 082143149379 | JASA PASPOER ONLINE  

Jasa pengurusan TDP untuk wilayah SURABAYA SIDOARJO GRESIK MOJOKERTO MALANG JEMBER KEDIRI JATIM SE INDONESIA RAYA

Jasa pengurusan TDP  untuk wilayah SURABAYA SIDOARJO GRESIK MOJOKERTO MALANG JEMBER KEDIRI JATIM SE INDONESIA RAYA dan sekitarnya
Jasa Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)  berdasar Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 mengenai Wajib Daftar Perusahaan adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh suatu perusahaan/badan usaha PT Non PMA, PT Penanaman Modal Asing (PT-PMA),  CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan.  Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.

Persyaratan Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus Tanda Daftar Perusahaan adalah sbb:
  1. Copy KTP Penanggung jawab /Direktur.
  2. Copy Akta Pendirian /Perubahan.
  3. Copy Surat Keterangan Domisili.
  4. Copy NPWP.
  5. Copy SIUP.
  6. Copy SK Kehakiman.
Hubungi kami segera dan dapatkan pelayanan yang spesial dari kami. : 082143149379

BIRO JASA SIM SURABAYA | JASA SIM MURAH | JASA BUAT SIM | JASA BUAT PASPOR MURAH | 082143149379

Membantu masyarakat mendapatkan SIM A, B1, C. SIM A dan C.Baru / perpanjangan/ SIM international KTP Seluruh indonesia / sekaligus juga bisa. Datang 1x photo dan ambil SIM.
Tanpa harus bolak balik mengurus SIM tidak lulus ujian teori yang tentunya menyita waktu anda.
Syarat: KTP asli / sementara. Data KTP sudah harus masuk 1 (satu) hari sebelum Photo SIM.
Biaya:
Ask me
082143149379 

JASA PASPOR SURABAYA | JASA SIM KILATY | JASA PASPOR HILANG | 082143149379 JASA KITAS SURABAYA

Kami adalah profesional di bidang Jasa Pengurusan Dokumen Imigrasi di Wilayah Semarang dan sekitarnya ( Kendal, Demak, Ungaran )

Lingkup pelayanan jasa kami meliputi :

1. Jasa pembuatan Paspor baru 48 hal

2. Jasa pembuatan Paspor 24 hal untuk TKI

3. Jasa penggantian Paspor karena Habis berlaku

4. Jasa penggantian Paspor karena Halaman Habis

5. Jasa penggantian Paspor karena Hilang atau Rusak

6. Jasa perubahan data alamat Paspor dan penambahan nama untuk keperluan Haji dan Umroh ke Arab Saudi

Manfaat menggunakan Biro Jasa untuk pengurusan Paspor

1. Legal dan Resmi , kami adalah Biro Jasa resmi terdaftar di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Anda akan terhindar dari Paspor abal – abal yang berpotensi bermasalah dikemudian hari itu adalah harga mati untuk kami.

2. Layanan antar jemput dokumen sampai tempat anda, sehingga anda bisa menghemat biaya.

3. Anda tidak perlu antri dan datang berkali kali ke kantor Imigrasi hanya untuk mengumpulkan dokumen yang diperlukan yang akan merugikan waktu berharga anda.

4. Ketepatan dan Kecepatan waktu pengurusan Paspor, pengalaman bertahun – tahun kami di bidang ini menjamin akan keakuratan waktu pengurusan karena pembuatan Paspor memerlukan data yang akurat dan lengkap, Biro Jasa yang berpengalaman akan menghindarkan anda dari terbuangnya waktu karena ketidaklengkapan dokumen pendukung.

5. Konsultasi masalah Keimigrasian

Hubungi kami sekarang juga : 082143149379

JASA PASPOR SURABAYA | JASA PENGURUSAN PASPOR UMROH | JASA PASPOR GRESIK | JASA KITAS SURABAYA 082143149379

Perlu kami jelaskan bahwa yang dimaksud dengan KITAS/ITAS mengacu pada (kartu) Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan, yang dimaksud dengan KITAP/ITAP mengacu pada (kartu) Izin Tinggal Tetap.
Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (PP No. 32/1994), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
  1. Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
  2. Orang asing pemegang Visa Terbatas
  3. Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Syarat :
  1. Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan
  2. Surat keterangan jaminan dan identitas sponsor
  3. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku
  4. Melampirkan Telex Visa
  5. Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua
  6. Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA – TA. 01/TA.02/IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
  7. Tidak termasuk dalam daftar Cegah – Tangkal
  8. Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar
  9. Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan

Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa TinggalTerbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas.   Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.
Syarat :
  1. Surat permintaan dari pemohon Izin Tinggal Tetap
  2. Pas foto
  3. Surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir
  4. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pengendalian Orang Asing dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku
Hubungi kami segera dan dapatkan pelayanan yang spesial

dari kami. : 0821.4314.9379 / WA  085732059321