Rabu, 20 Juli 2022

JASA PERPAJAKAN PERUSAHAAN, 0821-4314-9379, PENGURUSAN PERPAJAKAN PERUSAHAAN

 

Para pemilik perusahaan harus mengetahui pajak perusahaan. Demi kelancaran bisnis sekaligus kontribusi terhadap kemajuan negeri, mereka harus menunaikan kewajiban ini.

Pajak perusahaan adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang didapatkan oleh Wajib Pajak (WP). Penghasilan WP dapat berupa penghasilan dari dalam maupun luar negeri. Pajak ini dihitung berdasarkan Satu Tahun Pajak.

Jenis-jenis Pajak Perusahaan

Inilah delapan (8) jenis pajak perusahaan yang wajib diketahui semua pebisnis:

1. PPh 15

PPh 15 (Pajak Penghasilan Pasal 15) adalah pajak yang terkait dengan Norma Perhitungan Khusus untuk Wajib Pajak (WP) tertentu. Pendiri atau pemilik perusahaan otomatis tercatat sebagai WP Badan sekaligus WP Pribadi. Sejumlah pajak yang harus dilunasi tercatat pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

2. PPh 21

PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah pajak yang menjadi beban berdasarkan gaji, honor, serta tunjangan lainnya. Semua penghasilan tersebut terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain yang hasilnya diterima per bulan oleh Wajib Pajak (WP).

3. PPh 22

PPh 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22) adalah pajak yang diperoleh dari transaksi barang mewah. Transaksi bisa berupa impor, penjualan, maupun pembelian barang mewah. Pihak pemungut pajak penghasilan ini bisa berupa bendahara pemerintah, instansi lembaga pemerintah lain, atau badan swasta – terutama di bidang impor.

4. PPh 23

PPh 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23) adalah pajak yang didapatkan dari transaksi seperti: dividen (pembagian keuntungan saham), royalty, hadiah, bunga, sewa, dan penghasilan lainnya. Tarif pajak ini dikenakan berdasarkan DPP (Dasar Pengenaan Pajak).

5. PPh 25

PPh 25 (Pajak Penghasilan Pasal 25) adalah pajak yang terutang sesuai dengan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Pajak ini harus dibayar sendiri tanpa perwakilan dan pelaksanaannya secara berangsur. Tujuan PPh ini adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak tahunan mereka.

6. PPh 26

PPh 26 (Pajak Penghasilan Pasal 26) adalah pajak yang berasal dari penghasilan Wajib Pajak (WP) Indonesia yang berada di luar negeri. Selain Badan Usaha Tetap (BUT), perhitungan pajak ini diterapkan sesuai sistem pemungutan pajak di Indonesia.

7. PPh 29

PPh 29 (Pajak Penghasilan Pasal 29) adalah pajak terutang dikurangi kredit pajak. Pajak ini juga bisa berarti jumlah pajak terutang perusahaan dalam Satu Tahun Pajak yang lebih besar dari potongan kredit pajak. Pajak ini harus dibayar sebelum laporan SPT Tahunan PPh Badan diberikan.

8. PPh 4 Ayat 2

PPh 4 (Pajak Penghasilan Pasal 4) Ayat 2 adalah pajak yang mendapat potongan dari bunga deposito serta tabungan lainnya. Misalnya: bunga obligasi, surat utang negara, bunga simpanan bayaran koperasi, hadiah undian, transaksi saham, serta sekuritas lainnya. Umumnya, pajak ini tidak bisa dikreditkan alias bersifat final.


Nah, inilah delapan (8) jenis pajak perusahaan yang wajib diketahui semua pemilik bisnis. Bayar pajak tidak terlewat, bisnis pun semakin lancar saja.


More Info :

wa.me/6282143149379

www.jasakitasvisa.net

www.nurhadijayaprima.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar