Selasa, 06 September 2022

BIRO JASA KITAS, 0821-4314-9379, SYARAT PENGURUSAN PERIZINAN KITAS

 


SYARAT MENGURUS KITAS

1. Mengisi Formulir

2. Paspor Serta Bukti Visa

3. KITAS Lama (Untuk Perpanjangan)

4. Surat Permohonan dari Penjamin

5. KTP Penjamin

6. Surat Penjaminan

7. Surat Kuasa

8. Surat Keterangan Tempat Tinggal


Syarat Tambahan Untuk KITAS Visa Pernikahan

1. Sertifikat Nikah / Akte Pernikahan

2. Kartu Keluarga


Untuk Bayi Yang Lahir Di Indonesia Pemegang KITAS

1. Surat Keterangan Lahir

2. Surat Keterangan Lapor Lahir dari Imigrasi

3. KITAS orang Tua

4. Paspor


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar