Kamis, 04 Agustus 2022

PELAYANAN PENDIRIAN IMB, 0821-4314-9379, JASA PELAYANAN PENDIRIAN DOKUMEN IMB

 

IMB ( Izin Mendirikan Bangunan)

Izin mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah/renovasi, memperluas bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.

Masa Berlaku : 

sepanjang bangunan tidak mengalami perubahan bentuk, fungsi dan luasan

Dengan Memiliki IMB, Kamu akan mendapatkan :

Dapat perlindungan hukum atas tanah & bangunan yang kamu miliki

Mendapatkan pengakuan secara hukum & negara tentang kepemilikan tanah dan bangunan

Memiliki legalisasi dan kepercayaan pihak lain jika suatu hari ingin menjual tanah beserta bangunan

Memiliki legalisasi dan kepercayaan pihak lain jika suatu hari ingin menjual tanah beserta bangunan

Memiliki nilai tambah investasi dimata perbankan atau lembaga

Meminimalisir perselisihan yang akan muncul kemudian hari mengenai batas-batas tanah


Info :

wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.nurhadijayaprima.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar